WNI Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Pelecehan saat Umroh, KJRI Jeddah Ajukan Banding

- Minggu, 22 Januari 2023 | 16:51 WIB
lustrasi pelecehan (FREEPIK)
lustrasi pelecehan (FREEPIK)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis 2 tahun penjara Pengadilan Arab Saudi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Muhammad Said (MS) yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat menjalani ibadah umrah.

“Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding,” kata Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023). 

Baca Juga: Terlibat Pelecehan Seksual saat Tawaf, Jemaah Umrah asal Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

Eko mengatakan, pihaknya mengajukan banding dengan harapan hukuman Muhammad Said bisa lebih ringan atau dinyatakan bebas. 

“Semoga yang bersangkutan (MS) bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas. Insya Allah,” tuturnya.

Baca Juga: Miris! Pria Ini Diduga Lecehkan Bocah Korban Kecelakaan Berujung Diciduk Polisi

Sebelumnya, Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Muhammad Said lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Lebanon.

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhi denda kepada Muhammad Said sebesar SAR (Riyal Arab Saudi) 50.000 atau sekitar Rp200 juta. 

“MS telah menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000,” tutur Eko.

Sejauh ini, kata Eko, KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023. 

“Yang bersangkutan (MS) dalam kondisi baik dan sehat,” jelas Eko.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X