INDOZONE.ID - Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria, sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J. Jaksa menuntut tiga tahun penjara untuk Agus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurang selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan," kata JPU saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Agus membebankan denda Rp20 juta.

Baca Juga: Tanggapi Pledoi, Jaksa Tetap Yakin Ricky Rizal Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Menjatuhkan pidana denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya.
Baca Juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun di Kasus Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J
Agus sendiri diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
- Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Ma’ruf
- Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa
- Dituntut 1 Tahun Penjara, Sederet Hal Ini Ringankan Arif Rachman Arifin!