Presiden Jokowi Jawab Permohonan Bantuan Ibu Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi

- Selasa, 24 Januari 2023 | 14:41 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab/Agung)
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk juga soal sidang Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal itu dikatakan Jokowi merespons permohonan ibunda terdakwa Richard Eliezer atas tuntutan yang ditujukan kepada anaknya. Diketahui Richard  dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus," tegas Jokowi meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia menyampaikan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di semua lembaga negara.

"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan," ucapnya.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal-hal Memberatkan Bharada E

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X