Kasus Trading DNA Pro, Total Tersangka Ditangkap 11 Orang, 3 Buron

- Jumat, 27 Mei 2022 | 16:30 WIB
Konferensi pers kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri membeberkan perkembangan penanganan kasus robot trading DNA Pro. Dalam kasus yang melibatkan sejumlah artis Tanah Air ini, Bareskrim sudah berhasil menangkap 11 tersangka dan masih memburu 3 lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

"Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO," kata Ramadhan.

Sebelas tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut 3 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih diburu pihaknya dan diduga berada di luar negeri.

"Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kaya Whisnu.

Baca JugaSedih! Gajah Betina yang Mati Mengenaskan di Bengkalis Ternyata Sedang Hamil

Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder.

Selain itu, 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.

Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus robot trading DNA Pro. Dalam kasus tersebut, polisi memanggil sejumlah publik figur terkait kasus ini seperti Ivan Gunawan, Billy Syahputra hingga penyanyi Rosa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka sempat diperiksa karena pernah bekerjasama mulai dan menerima aliran dana dari DNA Pro. DNA Pro sendiri diketahui bekerja menggunakan sistem ponzi.

Artinya para nasabah DNA Pro tidak ada yang untung. Para nasabah juga tertipu dengan grafik yang dibuat oleh DNA Pro.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X