Presiden Jokowi Bakal Ajukan Banding usai Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO

- Rabu, 30 November 2022 | 17:05 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan banding atas kekalahan saat menghadapi gugatan terakit setop ekspor nikel  yang diajukan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Kekalahan yang diterima di WTO, kata Jokowi, tidak menyurutkan langkah Indonesia untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi bahan-bahan tambang lainnya seperti bauksit.

“Enggak apa-apa, kalah. Saya sampaikan ke menteri, (kita ajukan) banding. Nanti babak yang kedua, hilirisasi lagi, bauksit. Artinya, bahan mentah bauksit harus diolah di dalam negeri agar kita mendapatkan nilai tambah," kata Jokowi sebagaimana dilihat dari laman setkab, Rabu (30/11/2022). 

"Setelah itu, bahan-bahan yang lainnya, termasuk hal yang kecil-kecil, urusan kopi, usahakan jangan sampai diekspor dalam bentuk bahan mentah (raw material). Sudah beratus tahun kita mengekspor itu. Setop, cari investor. Investasi agar masuk ke sana, sehingga nilai tambahnya ada,” tambahnya.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI, Presiden Jokowi: Rotasi Matra

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin memastikan pihaknya mendukung penuh langkah tegas Presiden Jokowi.

“Kita mendukung langkah pemerintah dalam hal ini melakukan banding terhadap WTO tersebut,” kata Mukhtarudin kepada wartawan.

Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini, Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri tanpa harus ada intervensi pihak lain. Apalagi hal ini dilakukan untuk merealisasikan keinginan Pemerintah menggunakan energi baru terbarukan ke depan.

“Karena bagaimanapun kedaulatan negara kita tentang perdagangan khususnya dalam mengelola sumber daya alam, mutlak kedaulatan negara kita. Oleh karena itu kita akan memberikan dukungan secara politis kepada pemerintah dalam rangka melakukan banding terhadap gugatan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Sampaikan Progres Pembangunan IKN, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Pembangunan Infrastruktur

Dikatakan Mukhtarudin, hilirisasi dari mineral itu adalah amanat Undang-undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jadi itu mutlak harus diperjuangkan, baik oleh Pemerintah maupun legislatif.

“Oleh karena itu, maka pemerintah harus segera juga mempercepat proses pembangunan smelter di Indonesia. Harus ada gerakan percepatan pembangunan smelter agar kita segera bisa melakukan hilirisasi secara maksimal terhadap minerba yang kita miliki, baik nikel, timah dan lain-lain,” ungkapnya.

Untuk itu, Mukhtarudin memastikan Komisi VII DPR RI akan memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Presiden Jokowi untuk melakukan banding terhadap keputusan WTO. 

Diakui Mukhtarudin, dengan melakukan hilirisasi di dalam negeri terhadap mineral terutama nikel sebagai bahan energi yang terbarukan atau energi masa depan, maka dipastikan akan memberikan nilai investasi yang besar bagi negara.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X