Perpindahan Pengelolaan Kampung Susun Bayam ke Pemprov DKI Jakarta Masih Menjadi Opsi

- Rabu, 30 November 2022 | 08:47 WIB
Warga demo di depan Kampung Susun Bayam (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Warga demo di depan Kampung Susun Bayam (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) akan dikelola Pemperintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menjadi Opsi.

"Masih opsi, belom jadi," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

"Rencananya akan diserahkan ke pemprov DKI, yang nanti suatu saat akan dikelola oleh dinas perumahan. Tapi, masih opsi," sambung Sarjoko.

-
Unjuk rasa warga Kampung Bayam (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Baca Juga: BUMD DKI: Pembangunan Kampung Susun Bayam Masih Dalam Proses Audit

Sarjoko menjelaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta kini masih berkoordinasi dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) mengenai rencana tersebut.

"Kampung Susun Bayam masih kita koordinasikan dengan pihak jakpro dan BP BUMD (Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah)," ungkapnya.

Menurut Sarjoko, rencana tersebut akan dikoordinasikan melalui lintas asisten. Sebab, perumahan berada di bawah asisten pembangunan dan Jakpro di bawah perekonomian.

"Juga terkait masyarakat, nanti ada perlunya asisten pemerintah," tambah Sarjoko.

Sarjoko menegaskan, nantinya akan dilakukan rapat dalam waktu dekat, untuk membahas pengelolaan KSB.

“Bu Fitri, Plt Kepala BP BUMD, dan dalam waktu dekat akan segera dirapatkan kembali," tutur Sarjoko.

Perlu diketahui, Jakpro sebelumnya menyatakan pengelolaan KSB dialihkan ke Pemprov DKI Jakarta. Itu telah disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

"Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat, bahwa pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Vice President Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief, melalui keterangan tertulis, Sabtu 26 November 2022.

Selain itu, Syachrial menyatakan, untuk tarif sewa KSB, akan merunjuk kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, bukan lagi pada perhitungan keekonomian Jakpro.

Baca Juga: Jakpro Janji Kampung Susun Bayam akan Dihuni Warga 1 Maret 2023

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X