Kasus Sambo Makin Runcing! Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri

- Selasa, 13 September 2022 | 14:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sikap Polda Metro Jaya yang siap memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian usai dipecat dari Polri karena terlibat kasus Irjen Ferdy Sambo menuai kritik. Dinilai, sikap Polda Metro ini seolah memberikan perlawanan ke Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabag (Kabid) Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dihubungi Indozone, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, sikap Polda Metro Jaya ini menjadi tontonan yang buruk kepada masyarakat. Pasalnya, Polda Metro Jaya seolah membela anggotanya yang kedapatan melanggar aturan.

"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," beber Bambang.

BACA JUGA: Heboh Maraknya Parodi Ferdy Sambo Dinilai Tidak Bisa Dipidana

Lebih jauh, Bambang menyebut pendampingan hukum memang merupakan hak setiap warga termasuk Jerry. Namun, karena Jerry dikenakan sanksi pemecatan, institusi Polri tak perlu memberi pendampingan hukum.

"Pendampingan hukum memang hak seseorang tetapi bukan dibela serta merta dibela institusi. Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," kata Bambang.

Sebelumnya, eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena dirinya terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Jerry sendiri sudah mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut.

Disisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk memberi pendampingan hukum kepada mantan anggotanya tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X