Karena Tangis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arif Rachman Arifin Merasa Terjebak

- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:31 WIB
Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri, Arif Rachman Arifin, seperti terjebak dilema moral saat melihat tangis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Arif melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis saat menceritakan dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Tangis itu membuat rasa empati Arif muncul.

"Nota pembelaan pribadi kami awali dari penyalahgunaan keadaan oleh atasan kepada kami, sehingga menyebabkan dilema moral," ujar Arif, Jumat (3/2/2023).

-
Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Peringatan Ferdy Sambo Bikin Arif Rachman Arifin Tertekan dan Terancam

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu, ditambah dengan apa yang saya lihat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," tutur Arif.

Namun, Ferdy Sambo tidak hanya menangis, tetapi juga kerap emosi. Bahkan, Ferdy Sambo sempat melontarkan peringatan yang membuat Arif tertekan dan terancam.

"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani, dan takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif selama satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Arif juga didenda Rp10 juta. Dalam sengkarut kasus ini, Arif berperan dengan mematahkan laptop.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X