Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta tidak ada lagi tilang manual, Polda Metro Jaya pun menarik semua surat tilang dari tangan polisi lalu lintas (polantas). Artinya, polisi tidak lagi menilang pengendara melanggar secara manual di Jakarta dan sekitarnya.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual, kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Artinya, polisi tidak lagi melakukan penilangan di jalan raya di seluruh wilayah Jakarta termasuk wilayah penyangganya. Meski begitu, Latif memastikan masih ada anggota polisi yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Viral Wanita Bercadar Bersenpi Terobos Masuk Istana Negara, Langsung Diamankan Polisi
"Tetap ada (polantas) di jalan terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual," beber Latif.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang isinya meminta seluruh jajaran Polri untuk tidak melakukan tilang manual. Kapolri memerintahkan jajaranya untuk beralih melakukan tilang secara mobile.
Baca Juga: Keluarga Almarhum Brigadir J Bakal Terima Maaf Bharada E, Asalkan…
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan menggunakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu isi dalam surat telegram tersebut.