Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung menggelar sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis, (20/10/2022).
Dalam tanggapannya, JPU meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA: CCTV Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel, Ferdy Sambo Marah-marah!
Kemudian, diungkapkan Jaksa, meminta agar hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sebab, surat dakwaan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur formil dan materil.
Sehingga, kata Jaksa, perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," ujar jaksa.
Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Ciut Diancam Soal CCTV Kalau Bocor, Aneh Hendra Kurniawan Ngaku Gak Tau Ada Skenario Sambo
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).