Tunggu Aturan Anies, Tarif Transportasi Umum Rp10 Ribu Diterapkan Agustus Ini 

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (Twitter)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (Twitter)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa wacana mengenai tarif integrasi transportasi umum hingga kini masih menunggu payung hukum yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Pasalnya, sampai saat ini orang nomor satu di Jakarta ini belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal tarif integrasi transportasi umum, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp10 ribu. 

"Untuk implementasi tarif integrasi Jak Lingko saat ini masih menunggu Kepgub, setelah Kepgub terbit baru diimplementasikan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022). 

Kendati demikian, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu tetap optimis integrasi tarif bisa segera diimplementasi sesuai waktu yang telah ditargetkan, yakni pada Agustus 2022 ini. 

"Sesuai jadwal, bulan ini akan diiplementasikan," ungkap Syafrin. 

Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo berharap ke depannya dapat membuat semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. 

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui usulan tarif integrasi menjadi 10.000 rupiah untuk tiga jam perjalanan,” ucap Syafrin dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022). 

“Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena transportasinya juga sudah semakin nyaman dan tarifnya pun terjangkau,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X