Ferdy Sambo Terkuak Bohong ke Pimpinan Polri, Ngaku Tidak Tembak Brigadir J

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadri J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadri J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sidang pembacaan dakwaan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria membongkar momen Ferdy Sambo yang menipu pimpinan Polri. Terungkap jika Sambo mengaku tidak menembak Brigadir J di hadapan pimpinan Polri.

8 Juli 2022 malam, Jaksa menyebut Sambo sempat berbincang dengan Benny Ali di Kantor Divisi Propam Polri. Pembicaraan mereka terkait orang-orang yang dipanggil oleh pimpinan Polri.

"Sekira pukul 20.45 WIB Benny Ali mendapat telepon dari Dedy Murti dan menyampaikan agar Benny menghadap pimpinan. Saat hendak menghadap pimpinan bertemu saksi Ferdy Sambo dan Benny Ali menyatakan 'saya dipanggil pimpinan' dijawab Ferdy Sambo 'Oh ya jelaskan saja nanti saya menghadap juga'," kata Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah saat Anak Buah Kirim Bukti CCTV ke Penyidik Polres Metro Jaksel

Setelah menghadap pimpinan sekitar pukul 22.00 WIB, Sambo, Hendra, Benny kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost menemui Bharada E, Ricky dan Kuat Maruf untuk menyamakan skenario terkait tewasnya Brigadir J.

Usai pertemuan itu, Jaksa menyebut Sambo memanggil Hendra, Benny Ali, Agus Nurpatria dan Harun. Di sana, Sambo menyampaikan jika dirinya sudah menyampaikan ke pimpinan Polri jika tidak ikut menembak Brigadir J.

Baca Juga: Kenali Obstruction of Justice yang Sering Terdengar di Kasus Ferdy Sambo

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu 'kamu nembak nggak Mbo?' Saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap, tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah. Pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya, jebol karena senjata pegangan saya kaliber 45'," kata Jaksa.

Padahal, di dakwaan Ferdy Sambo sendiri jelas disebutkan jika Sambo ikut menembak Brigadir J. Tembakan dari Sambo dilepas usai Brigadir J terkena tembakan dari Bharada E.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X