Asal Usul 5 Kg Sabu Dikuasai Irjen Teddy Minahasa, Ternyata dari Barang Bukti Kasus

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:20 WIB
Barang bukti sabu-sabu. (Istimewa)
Barang bukti sabu-sabu. (Istimewa)

Polda Metro Jaya menyebut narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg yang dikuasai dan disalahgunakan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa rupanya berasal dari barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus. BB sabu ini ternyata sempat digantikan dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Kombes Mukti menyebut sabu-sabu ini didapat dari hasil pengungkapan kasus.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata Kombes Mukti kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti menyebut barang bukti ini juga diganti dengan benda lainnya yakni tawas.

"Iya diganti dengan tawas," beber Mukti.

Lebih lanjut, Mukti berbicara terkait berapa kali aksi peredaran narkoba oleh Irjen Teddy. Polda Metro Jaya disebutnya baru menemukan indikasi Irjen Teddy melakukan aksinya sebanyak satu kali.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Identitasnya

"Baru sekali, baru sekali," kata Mukti.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia juga batal menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga: Kapolri Naikkan Jabatan Brigjen Krishna Murti, Jadi Apa?

Polda Metro Jaya menyebut Teddy berperan menyuruh tersangka lain untuk menjual narkotika jenis sabu. Bahkan, ada sabu yang sudah beredar di kawasan Jakarta Utara.

Atas perbuatanya, Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU 35 tahun 2009. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X