Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugat UU KPK ke MK

- Rabu, 16 November 2022 | 02:10 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan telah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun Pasal yang digugat, yakni Pasal 29 huruf e. 

Di dalam Pasal tersebut termaktub soal aturan batasan umum Calon Pimpinan (Capim) KPK. Disebutkan, bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan

“Mungkin dua Minggu yang lalu ya saya ajukan melalui kuasa hukum saya untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 29 huruf e yaitu tentang persyaratan usia, yaitu dari semula pada saat saya di seleksi dulu kan usianya 40 dengan UU yang baru Pasal 29 huruf e itu menjadi kemudian 50 sampai 65 tahun,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Menurut Ghufron pasal tersebut perlu diuji lantaran kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya.

Ghufron mengakui, Judicial Review yang diajukannya ke MK atas nama pribadi dan tak mewakili jabatannya sebagai pimpinan KPK. 

Baca Juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR Minta Publik Tak Underestimate Terhadap MA

“Tapi sebagai warga negara berdasarkan Pasal 27 UUD bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan yang sama di hadapan pemerintahan,” tandasnya. 

Ghufron tak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah dirinya akan mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK

“Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas, bahwa yang saya uji adalah norma,” ungkapnya.

Namun ia tak menampik bahwa dirinya merasa dirugikan secara konstitusional dengan aturan yang tertuang di dalam Pasal 29 huruf e.

Baca Juga: KPK Telaah Laporan soal Sistem ‘Tap In’ dan ‘Tap Out’ Bus Transjakarta

“Kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi. Artinya itu adalah kerugian konstitusi saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e,” tuturnya.

Lebih lanjut Ghufron mengatakan, ia telah memberitahukan kepada pimpinan KPK yang lainnya soal pengajuan gugatan ke MK. Dia menyebut, mereka menyerahkan semua keputusan kepadanya. 

“Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan yang lain, dan pimpinan yang lain mengatakan itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi, karena kepentingannya Pak Ghufron bukan kepentingan kelembagaan,” pungkas Nurul Ghufron.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X