4 WNA Australia Dideportasi dari Papua

- Senin, 2 September 2019 | 14:28 WIB
Kerusuhan yang terjadi di Jayapura. (Antara/Dian Kandipi)
Kerusuhan yang terjadi di Jayapura. (Antara/Dian Kandipi)

Empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi pihak Imigrasi Sorong karena melihat demo masyarakat Sorong terkait dengan rasisme pada 27 Agustus 2019.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan bahwa keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Menurutnya, keempat WNA tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong menggunakan visa wisatawan, dan hendak berlibur ke Raja Ampat, Papua Barat.

"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku. Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal," kata Cun Sudirharto, Senin (2/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak imigrasi, ketika berada di Kota Sorong, keempat orang asing tersebut melihat demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme.

Mereka yang tidak mengetahui arti demo, diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya. Pihak berwajib lantas mengamankan mereka karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme," katanya.

Empat WNA tersebut dideportasi pihak Imigrasi Sorong, dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta melalui Makasar, kemudian diterbangkan ke Australia.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X