Besok, Komisi III DPR Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

- Senin, 22 Juli 2019 | 18:41 WIB
Surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril Maknun telah dibahas di Badan Musyawarah DPR akan diserahkan ke Komisi III DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril Maknun telah dibahas di Badan Musyawarah DPR akan diserahkan ke Komisi III DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti surat permohonan amnesti Baiq Nuril

Komisi yang membidangi Hukum HAM dan Keamanan bakal menggelar rapat pleno guna membahas surat permohonan pertimbangan Presiden Joko Widodo terkait permohonan amnesti Baiq Nuril pada, Selasa (23/7/2019).

Fraksi PDI Perjuangan memastikan akan memberi dukungan penuh pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry.

Menurutnya dukungan penuh terhadap pemberian amnesti Baiq Nuril merupakan wujud jaminan dan penghormatan terhadap HAM.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril," kata Harry, Senin (22/7/2019).

Harry menambahkan sejak awal Fraksi PDIP memberikan perhatian khusus terkait kasus Baiq Nuril, karena terkait persoalan HAM. Ia menjamin sikap Fraksi PDIP bakal diikuti oleh Fraksi lainnya.

"Seluruh Fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok. Sehingga sikap dari komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang, Kamis (25/7/2019)," ujar Herry.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengirimkan surat untuk meminta pertimbangan DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

Presiden Joko Widodo berharap DPR RI menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Dasarnya, tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 tentang Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X