Revisi UU PAS Akan Segera Disahkan, Napi Diperbolehkan Cuti

- Jumat, 20 September 2019 | 15:50 WIB
Ilustrasi/Antara/Syifa Yulinnas
Ilustrasi/Antara/Syifa Yulinnas

Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS akan segera disahkan. Dalam undang-undang tersebut, ada pasal yang dianggap meringankan para narapidana.

Diantaranya adalah pasal 9 dan 10 revisi UU PAS. Dalam pasal tersebut, para napi akan diizinkan untuk cuti bersyarat dan berekreasi. Nantinya, para narapidana bisa menggunakan hak cuti tersebut untuk pulang ke rumah atau pun jalan-jalan ke mal.

Syaratnya, napi harus diikuti oleh petugas kemanapun pergi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti yang dimaksud tersebut. Hal tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Selain untuk para napi, hak cuti ini juga berlaku untuk para koruptor. Revisi UU PAS tersebut juga bakal mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi para pelaku kejahatan apapun, dengan meniadakan PP Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X