Tata Tertib DPD RI yang Disahkan Dinilai Cacat Formil dan Materil

- Sabtu, 28 September 2019 | 12:05 WIB
Antaranews/Riza Harahap
Antaranews/Riza Harahap

Profesor John Pieris selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai bahwa Tata Tertib DPD RI yang disahkan dalam sidang paripurna luar biasa pada 18 September lalu, cacat formil dan materiil. Hal ini dianggap tidak layak menjadi dasar aturan pada pemilihan pimpinan DPD RI.

-
ANTARA News/MPR

 

"Tata tertib DPD RI yang baru disahkan secara sepihak, dari aspek formalnya saja tidak terpenuhi, kemudian dari aspek prosedural juga cacat," ungkap John.

Dari aspek formal, berdasarkan dengan aturan yang berlaku revisi Tata Tertib dilakukan Panitia Khusus (Pansus), sedangkan Badan Kehormatan hanya terkait redaksional.

"Namun, Tim Kerja Badan Kehormatan melakukan perubahan substansial," ujarnya.

-
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

 

Cacat formil lainnya menurut John ialah jumlah pasal yang diubah kurang lebih 50 pasal, artinya kurang dari 50 persen. Berdasarkan amanah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disebut perubahan Tata Tertib bukan penggantian, sehingga Tata Tertib yang baru disahkan secara sepihak membuat gaduh.

Tak hanya John, anggota DPD RI yang juga turut hadir dalam diskusi itu menilai bahwa Tata Tertib DPD RI tersebut membuat anggota DPD RI terbelah. Ini dapat mempengaruhi perjalanan, keberadaan, dan marwah DPD RI ke depannya.

Terlebih saat sidang paripurna diwarnai dengan penolakan dari sebagian besar anggota DPD RI hingga akhirnya terjadi kericuhan. John Pieris selaku anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Provinsi Maluku dan Tamsil Linrung yang merupakan Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan menilai bahwa kecacatan formil dan materil yang ada harus diperbaiki.

-
Antaranews/Riza Harahap

 

Menurut Tamsil, diskusi "Membedah Tata Tertib DPD RI" menjadi salah satu uoaya untuk masukan dari semua pihak untuk mencari titik temu, agar kedepannya DPD dapat berjalan tanpan beban. Diskusi ini dihadiri oleh sebagian besar anggota DPD RI periode 2014-2019 serta 2019-2024.

"Kita ingin bersama-sama mengokohkan marwah lembaga. Tatib ini tentu saja salah satu titik tolak krusial. Panduan dan pedoman internal. Muatan Tatib harus merefleksikan kristalisasi spirit kelembagaan yang ingin kita bangun. Marilah berdialog dengan kepala dingin. Kita bangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual,” ujar Tamsil.

 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X