Polisi Keluarkan DPO ke Seorang Pengusaha Hiburan Malam

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Ilustrasi di penjara. (Pexels/Donald Tong)
Ilustrasi di penjara. (Pexels/Donald Tong)

Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pengusaha hiburan malam. Kasusnya berkaitan dengan kasus penipuan.

"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwi Asih kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

AKBP Dwi menyebut DPO itu ditetapkan pasca AW ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memiliki bukti yang cukup hingga menetapkan AW sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun," ungkap Dwi.

Penetapan status DPO dilakukan setelah Polda Metro Jaya memanggil tersangka sebanyak dua kali. Saat dilakukan penangkapan, tersangka pun tidak ditemukan.

Sekadar informasi kasus itu bermula pada bulan Oktober 2016 di mana AW mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Tangerang. Aset tanah itu pun kemudian dijual kepada pelapor.

Singkat cerita dugaan kasus itu bermuara pada aksi penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. Pelapor pun akhirnya melaporkan kasus itu dan kini polisi memburu tersangka AW yang bernama asli Arifin Widjaja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X