Babak Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Tentukan Tersangka Hari Ini

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:54 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Penyidik gabungan Polri hari ini berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Gelar perkara itu untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. Brigjen Ferdy mengatakan gelar perkara akan berlangsung pukul 09.00 WIB pagi ini.

"Iya, pagi ini jam 09,00 WIB tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus Kebakaran Kejagung," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi Indozone, Jumat (23/10/2020).

Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemukan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebelumnya mengatakan pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti dalam proses penyidikan kasus ini. Namun, yang membuat kasus ini seolah lama berkembang karena penyidik terus melakukan evaluasi dalam hal penyidikan ini.

"Tidak ada (kendala) karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," kata Brigjen Awi sebelumnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X