Labfor Sebut CCTV Terbakar, Tapi Polri Bisa Ungkap Kasus Berdasarkan Keterangan Saksi

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:21 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menyebut kamera CCTV di sekitar Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan sudah dalam keadaan hangus terbakar. Namun, Polri tetap bisa mengungkap kasus itu berdasarkan keterangan puluhan saksi yang diperiksa oleh pihaknya.

"Kita beberapa kali lakukan olah TKP, melakukan gelar perkara. Kita menemukan CCTV dalam keadaan hangus terbakar," kata Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Brigjen Haydar mengatakan ada keterangan saksi-saksi yang bisa mengungkap misteri kasus kebakaran hebat ini. Atas dasar itu lah tanpa kamera CCTV Polri bisa membuat terang kasus ini.

"Memang dari CCTV kami sangat minim karena CCTV semuanya terbakar dan ket saksi sudah cukup menjurus dalam arti disini ada faktor kelalaian. Jadi kita belum temukan ada faktor kesengajaan," ungkap Haydar.

Lebih jauh dia mengatakan api bisa dengan cepat melahap habis gedung Kejagung lantaran banyak bahan bangunan yang mudah terbakar disana. Sebab, banyak pula kayu-kayu yang menjadi bahan bangunan di gedung bersejarah itu.

"Kandungan yang dipakai di Kejagung ini mengandung kayu ada beberapa dari keramik dan gedung itu isinya ornamen-ornamen kayu maupun kertas yang ada di dalam," kata Haydar.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.m dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur PT Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi pembersih lantai yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X