Rizieq Shihab Ditahan di Jam 12, Tanggal 12, Bulan 12, Teriakkan Takbir saat Diborgol

- Minggu, 13 Desember 2020 | 09:45 WIB
Rizieq Shihab resmi ditahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Rizieq Shihab resmi ditahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), yaitu Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab ditahan di "tanggal cantik" 12/12, setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam. Rizieq Shihab terlihat memakai baju tahanan dan tangannya diborgol oleh petugas.

"Kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12, bulan 12, jam 12 Desember 2020, selama 20 hari ke depan jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Rizieq Shihab ditahan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, yaitu antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Saat menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan yang diselenggarakannya.

Baca juga: Rangkuman Satu Bulan Kepulangan Rizieq Shihab yang Berakhir di Tahanan

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Seperti dilansir Antara, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ketiga digiring masuk ke dalam rutan, Rizieq sempat menyampaikan beberapa hal.

"Ahlan wa sahlan, Allahu akbar," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq juga menyampaikan jika perjuangan harus jalan terus. Dia juga menyebut stop diskriminasi hukum.

"Perjuangan jalan terus, stop diskriminasi hukum," ungkap Rizieq.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X