Dianggap Multitafsir, PKS Pertanyakan Motif Terbitnya Perpres Pencegahan Ekstrimisme

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:08 WIB
Presiden RI, Joko Widodo. (Instagram/@sekretariat.kabinet)
Presiden RI, Joko Widodo. (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Sukamta mempertanyakan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktrimisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI,” ujar Sukamta, Kamis (21/1/2021).

Kemudian, lanjut Sukamta, yang menjadi catatan Fraksi PKS lainnya asalah mengenai multitafsir ekstrimisme di dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini. Menurutnya ini berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstrimisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya. 

“Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstrimisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif,” ucap dia.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan bila pemerintah ingin serius memberantas korupsi, maka pergunakan Undang-Undang Terorisme yang sudah ada.

“Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” imbuhnya.

Namun demikian, Sukamta menegaskan bahwa sikap PKS jelas menentang ektrimisme, kekerasan dan terorisme.

“PKS menentang ekstremisme dalam semua bentuknya yang dilakukan oleh siapapun baik kelompok masyarakat maupun penyelenggara negara. PKS juga menginginkan penanganan ekstrimisme dilakukan dengan cara-cara yang baik bukan dengan cara ekstrim,” tutur dia.

Sekadar diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Untuk diketahui, dasar dikeluarkannya Perpres tersebut adalah:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X