Ramai Ditolak Buruh, Kadin Tetap Bela Omnibus Law: Dorong Daya Saing Indonesia

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 20:07 WIB
Kolase Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dan aksi demo tolak Omnibus Law. (ANTARA)
Kolase Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dan aksi demo tolak Omnibus Law. (ANTARA)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI akan mendorong daya saing Indonesia, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Benny Soetrisno, hal itu dikarenakan para pengusaha akan mendapat kemudahan berbisnis.

Menurut dia, selama ini para pebisnis masih merasa kesulitan meski sudah ada terobosan Online Single Submission (OSS).

“OSS hanya berhenti di BKPM,” kata Benny dilansir dari ANTARA, Selasa (6/10/2020).

Menurut Benny, kebijakan OSS belum sampai ke level pemerintah daerah, sehingga pelaku usaha enggan berinvestasi. Baik pengusaha dalam dan luar negeri.

Benny mengatakan, Indonesia memiliki peluang menarik investasi karena pasar domestik yang besar. Kondisi pasar besar itu membuat pelaku usaha lokal memiliki daya tahan lebih kuat dibandingkan negara lain yang terdampak COVID-19.

“Kita negara optimis di antara negara terkena COVID, kalau selesai COVID kita lebih cepat larinya,” imbuhnya.

Dalam paparannya, pengusaha tekstil itu menyebutkan peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business Indonesia masih di bawah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Untuk itu, Indonesia perlu melakukan perbaikan radikal dalam indikator memulai bisnis, izin konstruksi, pembayaran pajak, hingga perdagangan lintas negara.

Ia menilai UU Cipta Kerja termasuk perpajakan di dalamnya merupakan terobosan mengatasi ketertinggalan dari negara tetangga.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam kesempatan yang sama mengatakan gambaran besar dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses berusaha.

Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia, kata dia, sebelumnya naik dari peringkat 120 ke 72. Namun kini tidak berubah dan masih mentok bertengger dalam posisi 72-73.

“Yang paling besar keluhan dari pengusaha industri dalam konteks memulai bisnis itu. Faktor paling besar carut marut perizinan itu mendominasi Omnibus Law Cipta Kerja di mana kita menyederhanakan proses membangun usaha,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X