Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta melakukan giat penyemprotan disinfektan di area Perdagangan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Petugas mengerahkan 1 unit mobil watermist, 1 unit light fire truk 12 unit portable sprayer gendong, dan sarana pendukung lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Hal ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 462 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid– 19 Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.