Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Jerinx SID Tetap Ditahan

- Kamis, 3 September 2020 | 12:43 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri). (ANTARA/Fikri Yusuf)
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri). (ANTARA/Fikri Yusuf)

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Karena pengajuan penangguhan permohonan tidak diterima, drummer SID itu pun tetap ditahan.

"Dengan demikian, terkait pertanyaan teman-teman yang menanyakan tentang permohonan penangguhan penahanan dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa I Gede Astina alias Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Kamis (3/9/2020).

Seperti yang diketahui, keluarga Jerinx sebelumnya sempat mengajukan penangguhan penahan di Polda Bali. Penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono, Nora Alexandra dan kuasa hukum Jerinx.

Terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihak Kejaksaan Bali mencoba memberi penjelasan. Ada syarat-syarat yang harus diperhatikan pihak kejaksaan sebelum memutuskan penangguhan penahanan diterima/ditolak.

"Jadi di dalam KUHP diatur ada syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitupun dalam menilai permohonan ini kami mengacu pada syarat-syarat itu dan dari hasil analisa hasil kajian dari penuntut umum, mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu masih terpenuhi tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut itu tidak dapat diterima," kata Luga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X