Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Begini Sikap KPK

- Rabu, 9 September 2020 | 18:59 WIB
Suheri Terta (kiri) (istimewa) dan ilustrasi perkebunan sawit (ANTARA)
Suheri Terta (kiri) (istimewa) dan ilustrasi perkebunan sawit (ANTARA)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta. 

Mereka menyatakan bahwa Suheri tidak terbukti melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9/2020).

Terkait tuntutan ini, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman. 

KPK masih berharap agar Pengadilan Tipikor Pekanbaru segera mengirim salinan putusan itu.

"Selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, bersalah karena menerima suap.

Salah satunya dari PT Duta Palma. Hal itulah yang membuat mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, menjadi tersangka.

Oleh karena itu, KPK yakin Suheri terlibat kasus tersebut.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Suheri Terta tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi hutan.

Hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan dan memulihkan hak-haknya.

Suheri Terta dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X