Bersepeda di Luar Jalur Didenda Rp100 Ribu Atau Kurungan 15 Hari

- Kamis, 18 Juni 2020 | 19:33 WIB
Ilustrasi pesepeda di perkotaan (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Ilustrasi pesepeda di perkotaan (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Saksi denda sebesar Rp100 ribu akan diberikan kepada pesepeda yang melintas di luar jalur khusus yang telah disediakan. Denda itu akan diberikan pihak kepolisian.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana, dendanya Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Antara, di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Namun begitu, sanksi itu hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut memiliki jalur khusus sepeda. Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada jalur khusus sepeda, pesepeda dipersilakan melintas.

"Hanya untuk pesepeda di jalan yang ada jalur sepedanya," ujar Sambodo.

Pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut diberlakukan.

"Ya kita lihat seminggu ini. Selama seminggu ini kita arahkan untuk pesepeda masuk ke jalur sepeda," kata Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, setelah sosialisasi dan ternyata masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, maka bisa saja akan ditindak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X