Gubernur DKI Jakarta Siap Beri Insentif Pajak Bagi Pengusaha Mall

- Selasa, 16 Juni 2020 | 22:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Corona di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah kehilangan pendapatan daerah dari pajak pusat hiburan dan perbelanjaan hingga 70 persen.

Meski demikian, Gubernur Anies mengaku siap memberikan insentif tambahan bagi pengusaha mall di DKI, demi agar sektor usaha yang sempat meredup bisa menggeliat kembali, setelah masa pandemi virus Corona berakhir.

"Lalu bagaimana dengan pajak mall? Nanti harus dicek lagi, karena pajaknya sangat ditentukan oleh pengunjungnya," ujar Gubernur Anies saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di Mall Kota Kasablanka Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Menurut Gubernur Anies, pelonggaran pajak bagi mall merujuk pada dua indikator. Yaitu jumlah pengunjung harian mall di masa transisi, serta jumlah transaksi pengunjung.

"Pajak kita adalah fungsi transaksi, jadi semakin banyak pengunjung, semakin tinggi transaksi, maka pajak yang akan didapat makin tinggi," jelasnya.

Ia mengungkap, kepastian pemberian insentif pajak akan diputuskan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap operasional dan transaksi di Mall, dalam masa transisi new normal ini.

Anies berharap, dengan penerapan protokol kesehatan yang baik, pengunjung akan merasa aman dan nyaman, serta dapat meningkatkan transaksi harian, yang mana hal itu akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak Pemprov DKI Jakarta.

"Nah, seberapa cepat recover-nya, kita ingin lebih cepat, mudah-mudahan bisa lebih cepat recover. Lalu apakah transaksi akan naik atau akan turun? Mudah-mudahan lebih banyak yang naik, tapi seberapa cepat kita belum tahu," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X