Lakukan Pemerasan Terhadap Masyarakat, Anggota LSM di Sampang Diciduk Polisi

- Selasa, 23 Februari 2021 | 20:31 WIB
Polres Sampang merilis penangkapan pada dua oknum pegiat LSM yang terlibat dalam kasus pemerasan. (ANTARA)
Polres Sampang merilis penangkapan pada dua oknum pegiat LSM yang terlibat dalam kasus pemerasan. (ANTARA)

Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap dua oknum pegiat LSM setempat yang terbukti melakukan pemerasan kepada salah satu kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah itu.

Dua orang oknum pegiat LSM di Sampang, Jawa timur yang terbukti melakukan pemerasan kepada salah satu kelompok masyarakat diamankan  kepolisian Polres Sampang. Keduanya adalah masing-masing AH (38) dan AB (32).

Kapolres AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang mengungkapkan AH merupakan warga Jalan Pahlawan Sampang, sedangkan AB warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Pada kedua tersangka pelaku pemerasan ini, polisi juga menemukan kartu keanggotaan LSM keduanya, yakni dari Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI.

"Selain itu, kami juga menyita uang sebanyak Rp19.400.000, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar kapolres Selasa (23/2/2021). dilansir Antara.

Kedua tersangka ini ditangkap petugas pada Sabtu (20/2/2021) malam di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang

Kapolres menuturkan, penangkapan kepada dua orang oknum anggota LSM ini berawal dari laporan anggota pokmas yang hendak diperas oleh oknum LSM itu.

Kronologisnya pada Sabtu (13/2/2021), pengurus kelompok masyarakat itu mendapat informasi jika pengerjaan proyek pokmas irigasi pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka.

Kala itu kedua tersangka, yakni AH dan AB menyatakan telah menemukan adanya penyimpangan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pokmas tersebut.

Korban mencoba berkomunikasi dengan kedua tersangka ini, agar hasil temuan-nya tidak perlu dipersoalkan, dan dirinya tidak dilaporkan kepada pihak berwajib dan aparat penegak hukum.

Dalam negosiasi tersebut, kedua anggota LSM menyatakan apabila temuan-nya itu tidak mau dilaporkan ke pihak berwajib, maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.

"Atas ancaman itu korban merasa takut, dan terancam diperas," ujar kapolres.

Akhir dari negosiasi antara pihak LSM dengan pengurus pokmas itu, akhirnya terjadi kesepakatan, pihak pokmas akan bersedia menyerahkan uang Rp40 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat pada malam harinya.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB Sabtu (20/2/2021) malam korban menemui tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X