Jika Masyarakat Lihat Polisi Mabuk, Mabes Polri Persilakan Laporkan ke Propam

- Jumat, 26 Februari 2021 | 15:00 WIB
Bripka Cornelius dan Kompol Yuni yang tersandung kasus. (Istimewa).
Bripka Cornelius dan Kompol Yuni yang tersandung kasus. (Istimewa).

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mulai mengetatkan pengawasan di internal Polri termasuk anggota-anggota yang meminum minuman keras. Mabes Polri mempersilakan masyarakat yang melihat anggota mabuk untuk dilaporkan ke Propam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut masyarakat yang melihat polisi melanggar dipersilakan melapor ke Propam.

"Benar itu (silakan lapor ke Propam)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Jumat (26/2/2021)

BACA JUGA: Fakta Baru Pelaku dan Korban Penembakan Brutal di Live Music Pop Batak RM Cafe Cengkareng

Brigjen Rusdi mengatakan Propam Polri akan melakukan penindakan jika ditemukan informasi adanya anggota yang melanggar. Informasi tersebut bisa bersumber dari masyarakat.

"Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," pungkas Rusdi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X