Diprediksi PSBB Terakhir, DPRD Ingatkan Gubernur DKI Jakarta Jangan Gegabah

- Jumat, 22 Mei 2020 | 14:16 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar tidak gegabah dan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Langkah pelonggaran atau relaksasi PSBB harus dilakukan secara selektif dan bertahap demi menekan penularan Covid-19 dengan optimal. 

"Dikatakan PSBB Jilid III ini adalah yang terakhir. Tetapi, bagaimana kelanjutannya kita tidak tahu. Membiarkan Jakarta tanpa pembatasan tidak tepat karena peningkatan kasus positif harian di Jakarta masih sangat tinggi. Karena itu pengurangan PSBB harus dilakukan bertahap dan selektif, tidak dibebaskan begitu saja," kata Eneng di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Eneng menyadari, bahwa pengurangan PSBB tidak dapat dihindari akibat belum memadainya insentif ekonomi yang disediakan pemerintah. Apalagi, masyarakat sudah mulai jenuh dan tidak mungkin lagi dipaksa bertahan di rumah, terutama masyarakat kelompok ekonomi menengah-bawah yang tidak punya pilihan selain tetap bekerja di luar rumah. 

"Lihat saja, pada PSBB Jilid II jalanan di Jakarta sudah mulai ramai. Kondisinya lebih parah lagi di kawasan perkampungan. Longgarnya penegakan aturan juga jadi celah masyarakat untuk keluar rumah apalagi ada tuntutan biaya gas, listrik, biaya cicilan, kontrakan yang tidak ditanggung pemerintah," ujarnya. 

-
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban kerumunan warga di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Menurutnya, jika ada pelonggaran PSBB, sebaiknya dilakukan bersifat sementara, tidak menetap dan harus dikaji berkala. Mengacu pada Pergub 33/2020 pengurangan PSBB sebaiknya dilakukan selektif hanya untuk daerah yang memenuhi tiga indikator, antara lain tingkat kepatuhan terhadap aturan PSBB, jumlah pertumbuhan kasus, dan persebaran kasus. 

Namun sayangnya aturan ini belum dilengkapi dengan acuan angka sehingga sulit menerapkan aturan ini di lapangan. 

"Harus ada evaluasi indikator yang transparan dan terukur. Misalnya, jika data menunjukkan ada penurunan angka kasus bisa dilonggarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Begitu ada peningkatan kasus, harus diketatkan kembali. Harus dipahami strategi pengurangan PSBB adalah untuk kebaikan masyarakat, kita masih dalam situasi perang melawan virus Covid-19," terangnya.  

Politisi PSI ini juga menekankan pentingnya pengembangan sistem peringatan dini Covid-19 dengan memperbanyak tes PCR dan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan. Dengan begitu, tingkat penyebaran kasus dapat diidentifikasi dengan lebih baik. 

-
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban kerumunan warga di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Ditambahkannya, apabila sewaktu-waktu pertambahan kasus mendekati ambang batas maksimum layanan medis, maka pengetatan kegiatan dan interaksi sosial harus diterapkan. Namun, bila tren pertambahan kasus berada di bawah ambang batas tersebut, pengurangan PSBB secara bertahap dalam rangka perluasan kegiatan sosial-ekonomi bisa diberikan. 

"Ini penting dilakukan agar semua penderita Covid-19 mendapatkan pelayanan medis yang memadai, tapi di sisi lain juga tidak menutup kesempatan warga untuk berkegiatan kembali," sambungnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya pandemi Covid-19, adanya PSBB akan menjadi new normal, setidaknya sampai pengembangan vaksin selesai dilakukan dan dapat diakses oleh publik secara luas. 

"Kita semua tampaknya harus terbiasa dengan pola penerapan PSBB secara selektif dan bertahap dalam satu, atau bahkan dua tahun ke depan," tutup dia. 

Diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020 dan disinyalir akan menjadi tahapan yang terakhir. Setelah dua kali perpanjangan PSBB.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X