Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Hanya saja Rancangan Undang-Undang Pemilu tak masuk dalam prolegnas prioritas, hal ini membuat Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS memberi sebuah catatan.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menuturkan, seharusnya DPR lebih bisa memilih undang-undang yang prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Semestinya kita bisa lebih memilah dan memilih undang-undang yang proritas yang langsung kebutuhan masyarakat,” kata Marwan Cik saat rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
BACA JUGA: Tok! DPR Tetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Ada 33 RUU
Ia memandang bahwa beberapa undang-undang tetap untuk mulai didiskusikan, salah satunya membahas undang-undang Pemilu lantaran berkaca dari pengalaman di Pemilu 2019 silam.
“Kita tetapkan pada waktu yang bersamaan sangat menguras energi anak bangsa, sangat menguras biaya. Bisa membaca masyarakat karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih meskipun bisa saja nanti Pemilu 2024 akan diagendakan beberapa kali untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk kita masukkan kita bahas di prolegnas prioritas 2021," tuturnya.
Marwan tak memungkiri bila Partai Demokrat mendukung RUU yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas ini. Namun dengan catatan, harus memprioritaskan UU yang bersangkutan dengan kebutuhan masyarakat.
"Di samping itu tentu Partai Demokrat mendukung secara penuh seluruh UU yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat misalanya UU tentang obat dan makanan, UU wabah, UU daerah kepulauan, UU data pribadi, UU tentang otsus bagi Papua dan UU lainnya yang kami rasa dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah juga memberikan catatan. Dimana fraksi PKS menghormati penarikan RUU Pemilu, namun menurutnya perlu ada perbaikan dalam sistem pemilu ke depannya.
“Kami berharap kita bisa memperbaiki sistem ini lebih baik lagi untuk demokrasi Indonesia yang lebih baik,” ucap Ledia.
Selain itu, menurut Ledia pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Oleh sebabnya dia mendesak agar pemerintah tak perlu membahas terlebih dahulu RUU Ibu Kota Negara.
“Kami memberikan catatan agar pada saat ini kita jangan dulu bahas RUU ibu kota negara, kami mencatatkan agar sebaiknya ditarik oleh pemerintah agar lebih fokus kepada penyelenggaraan UU yang lebih fokus terhadap urusan yang terasa oleh masyarakat,” tukas Ledia.