Stasiun Kereta Api Sidoarjo Kini Terapkan Pemeriksaan Penumpang dengan GeNose C19

- Senin, 22 Maret 2021 | 01:52 WIB
Pemeriksaan GeNose di Stasiun Kereta Api Sidoarjo (photo/ANTARA/Indra)
Pemeriksaan GeNose di Stasiun Kereta Api Sidoarjo (photo/ANTARA/Indra)

Saat ini Stasiun Kereta Api Sidoarjo Jawa Timur sudah mulai menerapkan pemeriksaan GeNose C19.

Hal ini sebagai salah satu syarat calon penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan kereta api jarak jauh untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Arif Luqman saat dikonfirmasi di Stasiun Sidoarjo, Minggu (21/3), mengatakan, dengan beroperasinya pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Sidoarjo maka jumlah stasiun di Daop 8 yang menerapkan pemeriksaan ini ada empat stasiun.

"Keempat stasiun itu masing-masing Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Turi, Stasiun Sidoarjo dan juga Stasiun Malang," katanya di Stasiun Sidoarjo dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Seekor Lumba-lumba Mati Terdampar di Tapsel, Kondisi Tubuhnya Jadi Sorotan

Menurutnya, penerapan pemeriksaan tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan jasa angkutan kereta api.

"Ini merupakan peningkatan pelayanan yang kami berikan bagi pelanggan dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api," ucapnya.

Ia mengatakan, layanan tersebut tersedia mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan biaya Rp30 ribu.

"Jika pada penerapan pemeriksaan anti ada calon penumpang diketahui positif maka tiketnya di batalkan, dan uang pembelian tiket akan kami kembalikan seutuhnya," katanya.

Ia mengatakan, sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, kata dia, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose tes sebagai syarat perjalanan," ujarnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X