Partai Masyumi Deklarasi Aktif Kembali, Mahfud MD: Tentu Saja Boleh

- Senin, 9 November 2020 | 11:30 WIB
Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd) beri tanggapan tentang Partai Masyumi (Istimewa).
Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd) beri tanggapan tentang Partai Masyumi (Istimewa).

Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) mendeklarasikan untuk aktif kembali, setelah sempat diminta bubar oleh Presiden Soekarno saat itu.

Acara tersebut dilakukan pada tasyakuran milad partai ke-75, dan digelar di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat dan disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kalam TV belum lama ini.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia yang bernama Masyumi," ujar Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A. Cholil Ridwan saat membacakan deklarasi.

Mengenai munculnya kembali Partai Masyumi itu, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebutkan pendirian kembali tersebut boleh dilakukan.

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh," ucap Mahfud dalam cuitan akun Twitter resminya yang dikutip Indozone, Senin (9/11/2020).

BACA JUGA: Mahfud MD Imbau Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru COVID-19

Pasalnya, menurut Mahfud, Partai Masyumi dahulu bukanlah partai yang terlarang. Oleh sebab itu, ia menyebutkan partai tersebut berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X