INDOZONE.ID - Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melakukan penertiban kepada para pedagang yang kedapatan melanggar pembatasan kegiatan masyarakat di kawasan wisata kompleks Kesultanan Banten, di Kasemen, Serang, Banten, Senin (29/3/2021).
Pemda setempat terus menertibkan para pedagang yang tidak mematuhi peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.


Artikel Menarik Lainnya:
- Ada Ledakan di Tempat Terduga Teroris di Bekasi, Ternyata Proses Disposal
- Antisipasi Teror Bom, Wagub DKI: Kalau Ada yang Mencurigakan, Laporkan!
- FOTO: Banjir Luapan Sungai Sail di Pekanbaru