Polisi Ciduk Sindikat Ganjal ATM yang Didalangi Sejoli, Keuntungannya Hampir Rp100 Juta

- Kamis, 28 Januari 2021 | 18:53 WIB
Konferensi pers sindikat ganjal ATM di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers sindikat ganjal ATM di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk tiga tersangka sindikat ganjal mesin ATM. Berulang kali beraksi baik di Bekasi dan Jakarta, sindikat ini meraup keuntungan Rp 90 juta.

"Ini ada tiga pelaku kita amankan dari beberapa TKP hasil laporan polisi dari masyarakat dan gerai minimarket yang ada. Ada sekitar 6 TKP di sini baik di Bekasi, Jakut, Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021)

Yusri menyebut ada dua laporan polisi yang masuk terkait sindikat ini. Dua korban yang membuat laporan memiliki kerugian hingga Rp 90 juta.

Modus tersangka dengan cara mengganjal mesin ATM sehingga membuat korban berulang kali memasukan pin ATM-nya yang padahal saat memasukan pin ATM, salah satu pelaku mengintip dari belakang. Setelah berhasil mengintip pin korban, tersangka lainya menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah mereka persiapkan.

Baca Juga: Wih! Cewek Ini Ganti Baju di Pinggir Jalan, Dari Baju Hitam ke Baju Kuning

"Tersangka IN yang memantau dan mengalihkan perhatian korban. Tersangka WI kaptennya dia didepan membantu mengeluarkan kartu ATM tapi yang terjadi bukannya dikeluarkan tetapi kartunya ditukar," kata Yusri.

"Tugas tersangka perempuan, JS yang juga pacar WI, dia hapal pin korban. Saat itu lah dia kuras dana di ATM korban," sambung Yusri.

Polisi pun berhasil menciduk sindikat ini ditempat yang berbeda-beda. Usut punya usut ternyata WI yang merupakan kapten dari sindikat ini merupakan seorang residivis dikasus yang sana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X