Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ini Alasannya

- Jumat, 29 Januari 2021 | 15:44 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan tentang penghitungan penghitungan pajak terkait dengan transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Adapun Peraturan Menteri tersebut bernomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

“Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum,” demikian bunyi salinan peraturan dikutip Indozone, Jumat (29/1/2021).

Dalam pasal 2 diterangkan apabila penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

Barang yang terkena pajak sebagaimana yang dimaksud adalah pulsa dan kartu. Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud dapat berbentuk voucher fisik dan elektronik. Sementara barang kena pajak oleh penyedia tenaga listik dikenai PPN.

Baca Juga: Pangkalan Gas di Jalan Balam Ringroad Terbakar, Diiringi 3 Kali Suara Ledakan

“Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelasnya.

Di Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. 

Lalu penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi. Kemudian penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Untuk PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak. 

Selain itu untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Adapun  regulasi peraturan yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2021 besok.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X