Begini Cara 'Calo' Satwa Dilindungi Cari Hewan Untuk Dijual

- Kamis, 28 Januari 2021 | 13:29 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya, pengungkapan penjualan berbagai jenis satwa liar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya, pengungkapan penjualan berbagai jenis satwa liar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Usut punya usut ternyata tersangka dalam kasus ini mendapatkan satwa dilindungi juga dari media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka Y bergabung dalam komunitas satwa dilindungi di media sosial. Tujuannya untuk mencari hewan-hewan dilindungi.

"Modus dia ikut komunitas sendiri, pecinta satwa di medsos dan disitu pelaku mencari siapa yang punya hewan langka dan dia siap untuk membeli," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021)

Setelah mendapat hewan dilindungi, dia kemudian menjual melalui media sosial. Tersangka diketahui tidak menyetok satwa langka melainkan menunggu pemesan satwa sebelum akhirnya mencarikan satwa tersebut.

Baca Juga: Terima Laporan Dokumen TPF Munir Hilang, Ombudsman RI Lakukan Ini

"Pintarnya, dia tidak menyiapkan secara langsung, dipesan tiga, empat hari baru disiapkan. ini untuk menghindari petugas makanya dia nggak menyiapkan langsung," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka Y, pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Y menawarkan satwa-satwa liar itu melalui media sosial.

Polisi pun menggeledah kediaman Y. Y diketahui merupakan pedagang hewan biasa namun di dalam rumahnya terdapat satwa-satwa dilindungi.

Polisi menyebut Y sudah beraksi sejak tahun 2020. Total keuntungan tersangka dari perdagangan satwa dilindungi ini mencapai puluhan juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X