Berani Beli Satwa Dilindungi, Polisi Ingatkan Ancaman Pidananya

- Kamis, 28 Januari 2021 | 16:33 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya, pengungkapan penjualan berbagai jenis satwa liar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya, pengungkapan penjualan berbagai jenis satwa liar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengingatkan ada pidana yang bisa disangkakan terhadap pelaku penjual bahkan pembeli satwa dilindungi. Bahkan, ancaman hukuman penjaranya pun cukup lama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut penjual, pembeli maupun yang menyimpan satwa dilindungi tanpa izin bisa dikenakan pidana.

"Memang betul barang siapa yg beli juga kena di Pasal 21 dia menyimpan, melakukan penangkapan, melukai ini ancamannya lima tahun penjara ini untuk pembeli barang-barang ilegal yang memang dilarang untuk dibeli," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021)

Baca Juga: Terima Laporan Dokumen TPF Munir Hilang, Ombudsman RI Lakukan Ini

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka Y, pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Y menawarkan satwa-satwa liar itu melalui media sosial.

Polisi pun menggeledah kediaman Y. Y diketahui merupakan pedagang hewan biasa namun di dalam rumahnya terdapat satwa-satwa dilindungi.

Polisi menyebut Y sudah beraksi sejak tahun 2020. Total keuntungan tersangka dari perdagangan satwa dilindungi ini mencapai puluhan juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X