Kasus Pencemaran Nama Ahok Berpeluang Damai, Polisi: Berkasnya Masih Berjalan

- Jumat, 25 September 2020 | 14:11 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (INDOZONE).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (INDOZONE).

Kasus pencemaran nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kabarnya akan berujung damai setelah sebelumnya pengacara mengatakan akan memaafkan para tersangka. Namun, polisi sendiri masih belum mau berandai-andai mengingat berkas kasus tersebut masih berjalan.

Hal itu yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (20/9/2020). Menurutnya, pihak polisi masih belum mau berandai meski peluang tersebut sangat terbuka.

"Jadi gini saya sudah sampaikan berkas perkaranya sudah kami lengkapi. Tapi emang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor. Tapi kami belum Terima sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai kita," ujar Yusri kepada wartawan.

Polisi juga menegaskan bila sampai saat ini belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor. Sehingga yang bisa dilakukan saat ini hanyalah menunggu apa yang dikatakan sang pengacara pekan lalu kepada polisi.

"Sampai saat detik ini belum ada pencabutan. Tapi emang dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," terang Yusri lebih lanjut.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.

Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinsial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X