Menjelang penyelenggaraan haji, otoritas Arab Saudi dilaporkan akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang nekat memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram di Makkah.
Dilansir dari Arab News, Senin (27/7/2020), pihak Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan telah menangkap beberapa orang yang melanggar aturan tersebut dan dikenai denda USD 2.600 atau Rp35 juta.
"16 orang telah ditangkap dan didenda USD 2.666 masing-masing dalam seminggu terakhir karena melanggar larangan masuk ke situs suci," terangnya.
Sementara itu untuk terkait pelaksanaan haji, sebelumnya rombongan pertama haji tahun ini dilaporkan telah tiba di Makkah. Akibat pandemi, haji dibatasi pada 1.000 jamaah, serta semuanya berasal dari dalam Arab Saudi, sekitar 700 di antaranya adalah ekspatriat.
Artikel Menarik Lainnya:
- Brigjen Prasetijo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Bantu Djoko Tjandra
- MU Lolos ke Liga Champions, Harry Maguire: Kami Sukses Bungkam Pengkritik
- Viral Foto Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster, Lurah Angkat Bicara