Ketua KPK Tegaskan Korupsi Masuk Kategori Kejahatan Melanggar HAM

- Senin, 27 Juli 2020 | 14:47 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Firli Bahuri yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa korupsi termasuk dalam tindakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu karena korupsi bisa membuat tujuan pembangunan negara jadi gagal.

"Kalau menurut kami bahwa kejahatan korupsi bukan hanya sekedar kejahatan mengambil dan merampas uang rakyat, tetapi kejahatan korupsi termasuk juga dalam kejahatan melanggar hak-hak asasi manusia," ungkap Firli saat membuka diskusi bertajuk "korupsi bantuan sosial", di YouTube Mahupiki Indonesia pada Senin (27/7/2020).

Menurut Firli, tindakan korupsi bisa membuat negara gagal mencapai tujuan, sehingga bisa tergolong dalam pelanggaran kejahatan kemanusiaan atau HAM.

-
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

OIeh sebab itu kata Firli, salah satu cara untuk mencegah perbuatan korupsi ialah melakukan pendidikan ke masyarakat terkait dengan perilaku antikorupsi.

"Kenapa demikian dengan terjadinya korupsi, maka tujuan mewujudkan tujuan negara itu bisa gagal. Ingat bahwa negara gagal salah satu dipengaruhi karena maraknya dan merebaknya tindak pidana korupsi. Dengan demikian siapa yang perlu kita lakukan, pendekatan pendidikan masyarakat," jelasnya.

Dia menjelaskan, ada tiga fase pemberantasan korupsi yang dilakukan. Pertama ialah melakukan pendekatan ke jejaring pendidikan dan tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.

Menurut Firli, pemangku kebijakan bidang pendidikan harus dilibatkan dalam pemberian materi antikorupsi.

-
Ilustrasi tindakan korupsi. (IISD)

"Tentu materi pendidikan anti budaya korupsi menjadi penting sehingga seluruh masyarakat memahami bahwa bahaya korupsi sungguh-sungguh merusak sendi-sendi kehidupan, merusak sendi-sendi kemasyarakatan, sendi-sendi kebangsaan, dan kenegaraan, untuk itu pendekatan ke masyarakat terus kita galakan dengan tujuan supaya orang tidak ingin melakukan korupsi," sambungnya.

Dia menambahkan, KPK juga melakukan pendekatan pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Menurut dia, koruspi tidak bisa dilakukan jika sistemnya baik, kuat dan sempurna. Dengan begini, tidak ada kesempatan untuk orang melakukan tindak korupsi.

"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa pemberantasan korupsi perlu juga disampaikan dengan cara perbaikan sistem. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap sistem sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kajian, maka KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu berpengaruh tentang menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi. Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna sehingga tidak aktual dan kesempatan untuk orang melakukan korupsi," sambungnya.

KPK juga kata Firli melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penegakan hukum. Dia mengungkapkan, jika pendekatan melalui pendidikan belum berhasil secara maksimal, pencegahannya belum maksimal sehingga akan dilakukan tindak tegas kepada pelaku korupsi.

"Pencegahan belum berhasil secara maksimal maka kita akan tindak tegas para pelaku korupsi dengan cara penegak hukum yang keras dan tegas terhadap para pelakunya. Dengan maksud tidak hanya secara bermoral tanduk tapi sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa korupsi melanggar kemanusiaan, korupsi merugikan keuangan negara, korupsi bisa menggagalkan tujuan negara bahkan dapat membuat gagalnya suatu negara," sambungnya.

Cara-cara tersebut kata Firli, tak akan berhasil jika tidak diimbangi dengan dukungan dari masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X