Di Depan Presiden Jokowi, Amien Rais Beber Ancaman Neraka Jahanam Soal Laskar FPI Tewas

- Selasa, 9 Maret 2021 | 18:13 WIB
Amien Rais dalam tim TP3 saat bertemu dengan Presiden Jokowi. (Instagram/Yusuf Mansur)
Amien Rais dalam tim TP3 saat bertemu dengan Presiden Jokowi. (Instagram/Yusuf Mansur)

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang dipimpin Amien Rais mengingatkan ancaman hukuman neraka jahanam terkait dengan pembunuhan orang mukmin tanpa hak.

Hal ini diurakan Amien Rais saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo menyoal peristiwa tewasnya enam laskar FPI yang ditembak mati oleh pihak kepolisian di tol Cikampek KM 50 di Istana Negara, Selasa (9/3/2021).

"Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan apa yang disampaikan Amien Rais.

Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke pengadilan HAM.

-
Amien Rais bertemu Jokowi di Istana Negara. (Youtube/Sekretariat Presiden)

 

"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden," sebut Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek.

-
Amien Rais dan tim TP3 saat bertemu Jokowi di Istana Negara. (Youtube/Sekretariat Presiden)

 

Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta.

Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM. Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," ungkapnya.

Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut. Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat)," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X