Kondisi Darurat, Menko PMK: Vaksin Tak Harus Halal, Kalau Ada Itu yang Harus Lebih Dipilih

- Senin, 7 Desember 2020 | 21:43 WIB
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). (Photo/ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr)
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). (Photo/ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerangkan bahwa vaksinasi COVID-19 tetap akan dilakukan dalam waktu terdekat, meski pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nanti menyatakan tidak ada vaksin halal.

Menurut Muhadjir, dalam ajaran agama Islam, jika tidak ada lagi di bumi yang halal dalam kondisi darurat, maka dapat ditoleransi.

"Seandainya, mohon maaf ini, tidak ada satu pun vaksin di dunia ini yang berstatus halal, maka bukan berarti tidak boleh dipakai," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020).

Maka dari itu, ia mengatakan bahwa walau statusnya tidak halal, kalau vaksin corona dimaksudkan untuk menghindari kegawatdaruratan, maka wajib digunakan.

Baca juga: Viral Penjual Pecel Lele Cantik, Netizen Rela Ngantri lantaran Dibuat Penasaran

Namun, Muhadjir menegaskan pemerintah tetap akan mencari vaksin yang benar-benar teruji secara klinis dan berstatus halal berdasarkan pemeriksaan MUI.

"Tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal maka itu harus lebih dipilih," tegasnya.

Muhadjir menyebutkan kajian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI untuk Vaksin Sinovac segera dibuatkan sertifikasi halal.

"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal Sinovac dilaporkan bahwa kajian badan penyelenggara jaminan produk halal dan LPPOM MUI atau lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetik MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh MUI," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X