Tak Takut Hukum Islam, Pria Aceh Ini Perkosa Anak Angkatnya Masih 10 Tahun 10 Kali

- Selasa, 24 November 2020 | 07:46 WIB
SDJ (tengah), pria biadab di Simelue Aceh yang tega memperkosa anak angkatnya berkali-kali. (Antara)
SDJ (tengah), pria biadab di Simelue Aceh yang tega memperkosa anak angkatnya berkali-kali. (Antara)

Hukum Jinayat atau hukum yang berdasarkan hukum pidana Islam yang berlaku di Aceh, tidak menyurutkan niat seorang pria biadab di Kabupaten Simelue, Aceh, berinisial SDJ (53 tahun). Bak binatang buas, pria paruh baya itu "menerkam" anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun berulang kali.

Ketika ditangkap polisi, SDJ tak menampik perbuatannya. Ia bahkan dengan enteng berdalih bahwa apa yang ia lakukan itu merupakan bentuk kasih sayang. Dengan bujukannya, dengan mudah ia mengganyang tubuh anak angkatnya.

Kasat Reskrim Polres Simelue, Ipda M Rizal mengatakan, SDJ telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak angkatnya itu sebanyak sepuluh kali.

"Tersangka SDJ mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku sendiri," terang Rizal.

Lanjut Rizal, SDJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurangan penjara 13 tahun.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap fakta lain dalam peristiwa tersebut," katanya.

Dari SDJ, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.

Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.

Kanit PPA Polres Simelue, Aipda Wardika Saputra menambahkan, kasus ini terungkap setelah anak malang tersebut menceritakan peristiwa pilu yang ia alami kepada ibu gurunya di sekolah. Oleh si guru, kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Wardika.

Seperti diketahui, hukum Islam di Aceh diatur dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sayangnya, kasus ini diduga tak akan diperkarakan dengan hukum tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X