Muhammad Munawir, Pemuda 21 Tahun yang Membunuh Medelin Sumual, Terancam Hukuman Mati!

- Selasa, 16 Februari 2021 | 12:29 WIB
Medelin Sumual (kiri) dan pembunuhnya, Muhammad Munawir (kanan). (Facebook)
Medelin Sumual (kiri) dan pembunuhnya, Muhammad Munawir (kanan). (Facebook)

Muhammad Munawir (21 tahun), pria yang membunuh gadis 20 tahun Medelin Sumual di kontrakannya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongtok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 1 Februari 2021 lalu, terancam hukuman mati.

Munawir dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, beberapa waktu lalu.

Dalam sebuah fotonya yang beredar di media sosial, Munawir terlihat memakai kaos hitam. Keduanya tangannya terborgol dan ia sedang memegang masker medis. Kaos yang dikenakannya terangkat sampai ke bawah dada sehingga bagian perutnya terlihat.

Sementara itu, suasana di Kutai Barat pascapembunuhan tersebut tetap kondusif. Tidak ada gejolak yang muncul sebagaimana yang dikhawatirkan publik.

Seperti diketahui, selain diproses menurut hukum UU Negara RI, Munawir juga dijatuhi hukuman adat oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

Munawir  dikenai sanksi adat berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021. 

Nilai denda itu, jika dirupiahkan, mencapai Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar), dengan rincian, satu guci bernilai Rp400 ribu.

Tidak hanya itu, Munawir juga diharuskan membayar biaya prosesi Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya, mencapai Rp250 juta. 

Sehingga, secara keseluruhan, total denda adat yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.898.000.000. 

"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.

Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Cornelis MH melalui akun Facebook-nya, menyampaikan dukacita mendalam atas kematian Medelin Sumual, yang merupakan wanita Dayak, warga Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

"Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan iman serta ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini," tulis Cornelis.

Cornelis menghimbau masyarakat Dayak agar dapat menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada penegak hukum dan pengurus adat suku Dayak Benuaq.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X