Beri Promo Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro

- Rabu, 10 Februari 2021 | 23:25 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). (photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). (photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) dikutip dari ANTARA.

Disna menilai promosi tersebut telah melanggar undang-undang di Indonesia salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," tambahnya.

Baca juga: Gadis Belia Dicekoki Miras Oplosan Hingga Mabuk, Setelah Itu Diperkosa Bergilir 4 Pemuda

Dia juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan.

"Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," ujar Disna.

Disna mengungkapkan penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak hanya itu, KPAI juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X