Polda Aceh Tangkap 6 Tersangka Penyelundupan 61 Kg Narkoba Jaringan Internasional

- Kamis, 7 Januari 2021 | 19:56 WIB
Polda Aceh (Instagram/ divisihumaspolri)
Polda Aceh (Instagram/ divisihumaspolri)

Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional pada Rabu (6/1/21).

Polda Aceh berhasil menangkap enam tersangka di dua lokasi yang terpisah yakni di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Diketahui bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh salah satu personel Polda Aceh tentang adanya peredaran narkoba melalui jalur laut yang dilakukan jaringan internasional. 

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan dan menghadang mobil yang diduga kurir dari transaksi narkoba tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan polisi menemukan 61 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan satu pucuk senjata api. 

Berdasarkan keterangan dari unggahan di Instagram resmi Divisi Humas Polri diketahui bahwa kini polisi berhasil menangkap enam tersangka  FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), MHD (35), dan RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada menyebut akan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh dan meminta masyarakat untuk bekerja sama untuk mencegah peredaran barang haram tersebut.

"Polisi akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu, penegak hukum akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," kata Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, seperti dikutip Indozone pada Kamis (7/1/21).

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X