Selama 2 Pekan, Operasional Mal di Surabaya Sampai Jam 7 Malam

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 16:55 WIB
Salah satu mal di Surabaya. (photo/Flickr)
Salah satu mal di Surabaya. (photo/Flickr)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Surabaya Raya mulai berlaku 11-25 Januari 2021. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, termasuk jam operasional mal yang tutup jam 7 malam.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, pemberlakuan PPKM ini cukup mirip dengan Perwali 67 tahun 2020 yang sudah dilakukan sebelumnya.

Hanya saja, pada aturan PPMK ini, pembatasannya akan  lebih kecil. Misalnya, rumah makan atau kafe yang jumlah pengunjung sebelumnya dibatasi 50% kini menjadi 25%.

Hal lain yang membedakan adalah, mal dan pusat perbelanjaan beroperasional sampai jam 7 malam saja. Mal yang awalnya tutup pukul 10 malam, kini harus tutup pukul 7 malam.

"Yang mal dan pusat perbelanjaan saja jam 7 malam," ujarnya, sabtu (9/1/2021).
 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X